Langsung ke konten utama

Tuntutan 13 Tahun Penjara Bagi Pelaku Pembusuran Kader PBB

Kader Partai Bulan Bintang (PBB) Kabupaten Bantaeng, Sudirman saat Pemilu 2019



BRIGADE HIZBULLAH PBB -- Empat orang terdakwa kasus pembusuran terhadap kader Partai Bulan Bintang (PBB) Kabupaten Bantaeng, Sudirman, dituntut 13 Tahun Penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri Kabupaten Bantaeng.

Sidang digelar pada Kamis, 5 September 2019, di Ruang Sidang Utama Andi Mannapiang Pengadilan Negeri Bantaeng. Gelaran peradilan dipimpin oleh Majelis Hakim Ketua Ujang Irfan Hadiana.

Humas PN Bantaeng, Moh Bekti Wibowo mengatakan, persidangan itu digelar pada pukul 09.30, dengan menghadirkan keempat terdakwa. Usai sidang tuntutan, PN Bantaeng rencananya bakal menggelar sidang pembelaan pada awal pekan depan.

"Dihadirkan keempat terdakwa Heri, Arif, Yusril dan Irwan. Jaksa penuntut membacakan tuntutannya," kata Bekti, di PN Bantaeng, Kamis, 5 September 2019.

"Hari Senin tanggal 9 (September 2019), itu jadwal sidang pembelaan terdakwa," kata dia.

Sementara JPU dalam persidangan, Budiman Abdul Karib mengatakan, pihaknya menuntut para terdakwa dengan tuntutan paling maksimal, yakni 13 tahun pidana.

"Ini bervariatif berdasarkan peranan para terdakwa. Heri sebagai eksekutor kita tuntut 13 tahun kurungan, Irwan dan Arif 10 tahun, dan Yusril itu tujuh tahun," kata Budiman.

Sebenarnya dalam penerapan pasal itu para terdakwa mendapat hukuman paling lama 15 tahun.

Kasi Pidsus Kejari Bantaeng itu kemudian membeberkan peranan masing-masing terdakwa kasus tersebut. Yakni, Heri sebagai eksekutor utama yang melakukan pembusuran hingga tewasnya mendiang Sudirman, Arif dan Irwan yang dituntut 10 tahun kurungan lantaran mereka bertugas mengapit kendaraan korban.

Sementara Yusril yang hanya dituntut hukuman tujuh tahun penjara,  lantaran turut serta dalam kejadian pembusuran itu.

"Yusril itu hanya ikut (berkendara) di belakang pelaku. Dia tertinggal dari rekan-rekannya yang lain, sampai mereka ketemu dan insiden pembusuran itu dilakukan. Makanya tuntutannya lebih sedikit dari yang lain," ujarnya.

Budiman menyebut, para terdakwa ini disangka melanggar pasal 338, berbunyi bahwa pelaku yang dengan sengaja merampas nyawa orang lain.

"Sebenarnya dalam penerapan pasal itu para terdakwa mendapat hukuman paling lama 15 tahun. Tetapi kita tuntut 13 tahun," kata dia.

Sebelumnya, sidang perdana perkara pembunuhan itu dilakukan pada Kamis, 29 Agustus 2019 dengan agenda pemeriksaan terdakwa di PN Bantaeng.

Di hadapan majelis hakim, terdakwa Arif mengaku bahwa saat kejadian itu, busur yang dimilikinya diberikan kepada terdakwa Heri untuk melesatkan kepada korban yang dikiranya adalah mata-mata.

"Tidak ada pikiran saat itu kalau itu mata-mata atau bukan, jadi langsung busur kasi Heri," kata Arif di depan majelis hakim ketua persidangan waktu itu.

Heri kemudian diketahui melepas anak panah busur itu hingga membuat korbannya meninggal dunia.

Jauh sebelumnya, kasus ini sempat diduga memiliki keterkaitan dengan pergolakan politik di Bantaeng. Namun Kapolres Adip Rojikan menepis dugaan tersebut.

Awalnya, kata Adip, pada tanggal 12 Maret 2019, kelompok tersangka melakukan penyerangan terhadap seorang siswa atas nama Taufik di SMA Negeri 3 Tompobulu yang dimotivasi karena dendam.

Selepas melancarkan aksinya di sekolah tersebut, terdakwa Yusril, Irwan, Arif dan Heri disalip oleh korban kader PBB, Sudirman dibonceng oleh Asri sedang menuju ke Kabupaten Bulukumba.

"Karena itu mereka merasa dibuntuti, yang dirasa oleh mereka adalah kelompok yang dianiaya di sekolah SMA Negeri 3 tadi," kata Adip saat itu.

Alhasil nyawa Sudirman tak bisa tertolong lagi meski sudah dirawat secara intensif di rumah sakit. Mendiang Sudirman dibusur di bagian pinggang hingga tembus ke dada. (sumber)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Aneh! Mesir Bantu LNA Libya, Netizen Malah Sibuk Romantisme Dinasti Firaun dan Utsmaniyah

Kampanye anti terorisme Libya yang dilaksanakan oleh pemerinatahan GNA Libya melawan milisi LNA Jenderal Haftar malah melebar kemana-mana. Secara politik GNA memang didukung oleh Turki, Qatar, NATO dll namun LNA juga didukung oleh Arab Saudi, UAE, Prancis, Rusia, Yunani dll. Namun usai Mesir mengerahkan pasukan ke perbatasan Libya untuk mendukung LNA, netizen di jagat Twitter malah sibuk dengan romantisisme Dinasti Firaun dengan Utsmaniyah Turki. Ada yang membandingkan peta luas wilayah yang pernah dikuasai oleh Firaun Mesir dengan peta Utsmaniyah. Namun ada juga yang menjelaskan perbandingan itu tidak sesuai konteks. Tapi seharusnya antara Utsmaniyah dengan Mamluk. Mamluk adalah Dinasti yang pernah berkuasa di Mesir dan pernah menghalau perluasan pasukan Mongol usai menduduki Baghdad. Namun secara darah, Mamluk sebenarnya adalah orang Turki juga yang bisa saja berasal dari berbagai ras. Lihat bernagai komentar netizen di sini: https://twitter.com/LNA2019M/status/1269685911

Riwayat Penerbit Bulan Bintang

Kantor Penerbit Bulan Bintang Berbeda dengan Al-Maarif, Penerbit Bulan Bintang sejak awal berdiri pada 1951 sudah mematenkan diri mempublikasikan buku-buku berkualitas dan ditujukan untuk kelas menengah ke atas. Penerbitan yang diinisiasi Haji Abdul Manaf El-Zamzami aliah Haji Amelz ini pada masa jayanya mampu menerbitkan 120 judul buku dalam setahun. Ketika Orde Baru mulai menguat, Bulan Bintang tetap berani menerbitkan karya-karya para tokoh Masyumi yang kritis kepada rezim seperti Hamka, Mohammad Natsir, Mohamad Roem, juga Profesor Harun Nasution (hlm. 164-165). Baca:  Kisah Penerbit Buku Legendaris Bulan Bintang Dan Amelz, Sang Pendiri Asal Aceh Kedua penerbit ini memudar kejayaannya kala memasuki dasawarsa 1980-an. Keduanya dibelit masalah manajerial dan tak mampu menyesuaikan diri dengan perubahan pasar perbukuan. Eksistensinya mulai tergerus oleh penerbit-penerbit buku Islam baru yang muncul dengan langgam berbeda. ( baca selanjutnya )

95 Persen Netizen tak Yakin Dirut Baru @Imanbr Bisa Buat @TVRINasional Lebih Baik dari @TRTWorld dan @AJEnglish

Iman Brotoseno, kader PDIP, terpilih menjadi Dirut TVRI. Ternyata tak semua netizen yakin dengan kemampuan pengganti Helmi Yahya tersebut. Dalam sebuah polling di Twitter, hampir 95 persen yakin TVRI tak mampu bangkit di bawah kepemimpinan dirut yang baru itu. Baca sumber: https://twitter.com/pbb2024/status/1266765928227717120?s=19