Kader Partai Bulan Bintang (PBB) Kabupaten Bantaeng, Sudirman saat Pemilu 2019 |
BRIGADE HIZBULLAH PBB -- Empat orang terdakwa kasus pembusuran terhadap kader Partai Bulan Bintang (PBB) Kabupaten Bantaeng, Sudirman, dituntut 13 Tahun Penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri Kabupaten Bantaeng.
Sidang digelar pada Kamis, 5 September 2019, di Ruang Sidang Utama Andi Mannapiang Pengadilan Negeri Bantaeng. Gelaran peradilan dipimpin oleh Majelis Hakim Ketua Ujang Irfan Hadiana.
Humas PN Bantaeng, Moh Bekti Wibowo mengatakan, persidangan itu digelar pada pukul 09.30, dengan menghadirkan keempat terdakwa. Usai sidang tuntutan, PN Bantaeng rencananya bakal menggelar sidang pembelaan pada awal pekan depan.
"Dihadirkan keempat terdakwa Heri, Arif, Yusril dan Irwan. Jaksa penuntut membacakan tuntutannya," kata Bekti, di PN Bantaeng, Kamis, 5 September 2019.
"Hari Senin tanggal 9 (September 2019), itu jadwal sidang pembelaan terdakwa," kata dia.
Sementara JPU dalam persidangan, Budiman Abdul Karib mengatakan, pihaknya menuntut para terdakwa dengan tuntutan paling maksimal, yakni 13 tahun pidana.
"Ini bervariatif berdasarkan peranan para terdakwa. Heri sebagai eksekutor kita tuntut 13 tahun kurungan, Irwan dan Arif 10 tahun, dan Yusril itu tujuh tahun," kata Budiman.
Sebenarnya dalam penerapan pasal itu para terdakwa mendapat hukuman paling lama 15 tahun.
Kasi Pidsus Kejari Bantaeng itu kemudian membeberkan peranan masing-masing terdakwa kasus tersebut. Yakni, Heri sebagai eksekutor utama yang melakukan pembusuran hingga tewasnya mendiang Sudirman, Arif dan Irwan yang dituntut 10 tahun kurungan lantaran mereka bertugas mengapit kendaraan korban.
Sementara Yusril yang hanya dituntut hukuman tujuh tahun penjara, lantaran turut serta dalam kejadian pembusuran itu.
"Yusril itu hanya ikut (berkendara) di belakang pelaku. Dia tertinggal dari rekan-rekannya yang lain, sampai mereka ketemu dan insiden pembusuran itu dilakukan. Makanya tuntutannya lebih sedikit dari yang lain," ujarnya.
Budiman menyebut, para terdakwa ini disangka melanggar pasal 338, berbunyi bahwa pelaku yang dengan sengaja merampas nyawa orang lain.
"Sebenarnya dalam penerapan pasal itu para terdakwa mendapat hukuman paling lama 15 tahun. Tetapi kita tuntut 13 tahun," kata dia.
Sebelumnya, sidang perdana perkara pembunuhan itu dilakukan pada Kamis, 29 Agustus 2019 dengan agenda pemeriksaan terdakwa di PN Bantaeng.
Di hadapan majelis hakim, terdakwa Arif mengaku bahwa saat kejadian itu, busur yang dimilikinya diberikan kepada terdakwa Heri untuk melesatkan kepada korban yang dikiranya adalah mata-mata.
"Tidak ada pikiran saat itu kalau itu mata-mata atau bukan, jadi langsung busur kasi Heri," kata Arif di depan majelis hakim ketua persidangan waktu itu.
Heri kemudian diketahui melepas anak panah busur itu hingga membuat korbannya meninggal dunia.
Jauh sebelumnya, kasus ini sempat diduga memiliki keterkaitan dengan pergolakan politik di Bantaeng. Namun Kapolres Adip Rojikan menepis dugaan tersebut.
Awalnya, kata Adip, pada tanggal 12 Maret 2019, kelompok tersangka melakukan penyerangan terhadap seorang siswa atas nama Taufik di SMA Negeri 3 Tompobulu yang dimotivasi karena dendam.
Selepas melancarkan aksinya di sekolah tersebut, terdakwa Yusril, Irwan, Arif dan Heri disalip oleh korban kader PBB, Sudirman dibonceng oleh Asri sedang menuju ke Kabupaten Bulukumba.
"Karena itu mereka merasa dibuntuti, yang dirasa oleh mereka adalah kelompok yang dianiaya di sekolah SMA Negeri 3 tadi," kata Adip saat itu.
Alhasil nyawa Sudirman tak bisa tertolong lagi meski sudah dirawat secara intensif di rumah sakit. Mendiang Sudirman dibusur di bagian pinggang hingga tembus ke dada. (sumber)
Komentar
Posting Komentar