Langsung ke konten utama

Tuntutan 13 Tahun Penjara Bagi Pelaku Pembusuran Kader PBB

Kader Partai Bulan Bintang (PBB) Kabupaten Bantaeng, Sudirman saat Pemilu 2019



BRIGADE HIZBULLAH PBB -- Empat orang terdakwa kasus pembusuran terhadap kader Partai Bulan Bintang (PBB) Kabupaten Bantaeng, Sudirman, dituntut 13 Tahun Penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri Kabupaten Bantaeng.

Sidang digelar pada Kamis, 5 September 2019, di Ruang Sidang Utama Andi Mannapiang Pengadilan Negeri Bantaeng. Gelaran peradilan dipimpin oleh Majelis Hakim Ketua Ujang Irfan Hadiana.

Humas PN Bantaeng, Moh Bekti Wibowo mengatakan, persidangan itu digelar pada pukul 09.30, dengan menghadirkan keempat terdakwa. Usai sidang tuntutan, PN Bantaeng rencananya bakal menggelar sidang pembelaan pada awal pekan depan.

"Dihadirkan keempat terdakwa Heri, Arif, Yusril dan Irwan. Jaksa penuntut membacakan tuntutannya," kata Bekti, di PN Bantaeng, Kamis, 5 September 2019.

"Hari Senin tanggal 9 (September 2019), itu jadwal sidang pembelaan terdakwa," kata dia.

Sementara JPU dalam persidangan, Budiman Abdul Karib mengatakan, pihaknya menuntut para terdakwa dengan tuntutan paling maksimal, yakni 13 tahun pidana.

"Ini bervariatif berdasarkan peranan para terdakwa. Heri sebagai eksekutor kita tuntut 13 tahun kurungan, Irwan dan Arif 10 tahun, dan Yusril itu tujuh tahun," kata Budiman.

Sebenarnya dalam penerapan pasal itu para terdakwa mendapat hukuman paling lama 15 tahun.

Kasi Pidsus Kejari Bantaeng itu kemudian membeberkan peranan masing-masing terdakwa kasus tersebut. Yakni, Heri sebagai eksekutor utama yang melakukan pembusuran hingga tewasnya mendiang Sudirman, Arif dan Irwan yang dituntut 10 tahun kurungan lantaran mereka bertugas mengapit kendaraan korban.

Sementara Yusril yang hanya dituntut hukuman tujuh tahun penjara,  lantaran turut serta dalam kejadian pembusuran itu.

"Yusril itu hanya ikut (berkendara) di belakang pelaku. Dia tertinggal dari rekan-rekannya yang lain, sampai mereka ketemu dan insiden pembusuran itu dilakukan. Makanya tuntutannya lebih sedikit dari yang lain," ujarnya.

Budiman menyebut, para terdakwa ini disangka melanggar pasal 338, berbunyi bahwa pelaku yang dengan sengaja merampas nyawa orang lain.

"Sebenarnya dalam penerapan pasal itu para terdakwa mendapat hukuman paling lama 15 tahun. Tetapi kita tuntut 13 tahun," kata dia.

Sebelumnya, sidang perdana perkara pembunuhan itu dilakukan pada Kamis, 29 Agustus 2019 dengan agenda pemeriksaan terdakwa di PN Bantaeng.

Di hadapan majelis hakim, terdakwa Arif mengaku bahwa saat kejadian itu, busur yang dimilikinya diberikan kepada terdakwa Heri untuk melesatkan kepada korban yang dikiranya adalah mata-mata.

"Tidak ada pikiran saat itu kalau itu mata-mata atau bukan, jadi langsung busur kasi Heri," kata Arif di depan majelis hakim ketua persidangan waktu itu.

Heri kemudian diketahui melepas anak panah busur itu hingga membuat korbannya meninggal dunia.

Jauh sebelumnya, kasus ini sempat diduga memiliki keterkaitan dengan pergolakan politik di Bantaeng. Namun Kapolres Adip Rojikan menepis dugaan tersebut.

Awalnya, kata Adip, pada tanggal 12 Maret 2019, kelompok tersangka melakukan penyerangan terhadap seorang siswa atas nama Taufik di SMA Negeri 3 Tompobulu yang dimotivasi karena dendam.

Selepas melancarkan aksinya di sekolah tersebut, terdakwa Yusril, Irwan, Arif dan Heri disalip oleh korban kader PBB, Sudirman dibonceng oleh Asri sedang menuju ke Kabupaten Bulukumba.

"Karena itu mereka merasa dibuntuti, yang dirasa oleh mereka adalah kelompok yang dianiaya di sekolah SMA Negeri 3 tadi," kata Adip saat itu.

Alhasil nyawa Sudirman tak bisa tertolong lagi meski sudah dirawat secara intensif di rumah sakit. Mendiang Sudirman dibusur di bagian pinggang hingga tembus ke dada. (sumber)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Afghanistan dan Akses Pasar Global Melalui Laut

Pemerintahan IEA Taliban yang kini berkuasa di Afghanistan menghadapi tantangan terbesar sejak pengambilalihan Kabul pada 2021, yakni keterisolasian geopolitik. Sebagai negara yang terkurung daratan, Afghanistan tidak memiliki jalur laut sendiri untuk perdagangan internasional. Kondisi ini membuat Afghanistan bergantung pada negara tetangga, terutama Pakistan dan Iran, dalam hal akses ekspor dan impor. Namun, hubungan yang dinamis dan penuh ketegangan dengan kedua negara itu membuat Kabul terus mengembangkan opsi baru. Salah satu kemungkinan yang mulai diperbincangkan adalah peluang Afghanistan masuk dalam orbit pakta pertahanan Saudi–Pakistan. Pakta tidak tertulis ini sejatinya sudah terjalin selama puluhan tahun. Pakistan sering mengirim pasukan untuk melatih militer Arab Saudi, sementara Saudi berkali-kali menyelamatkan perekonomian Pakistan dengan bantuan finansial besar. Kabul melihat celah bahwa jika mereka bisa menempatkan diri di dalam kerangka kerja ini, akses ke l...

BriHiz Dukung Pencalonan YIM Kembali Jadi Ketum PBB

FB Yusril Ihza Mahendra mendapat banyak dukungan untuk kembali menjadi Ketua Umum Partai Bulan Bintang pada periode berikutnya. Dukungan itu muncul karena YIM dinilai mampu membawa PBB sebagai pemenang di #Pilpres2019 dengan mengusung Jokowi-Maruf Amin sesuai dengan amanat Rakornas 2019. Namun, beredar kabar angin bahwa YIM belum menyatakan kesediaannya untuk dipilih kembali. Informasi tersebut diungkapkan oleh politisi PBB, Novi Hariyadi di akun Facebooknya. "Sudah Saya Sampaikan Bahwa Sampai Saat Ini Bang YIM Belum Bersedia Maju Lagi Dalam Bursa Ketua Umum Pada Periode Selanjutnya...Beliau Bilang "Mau Istirahat"...Udah Capek Ngurusin Partai...," tulisnya. YIM memang pernah mengungkapkan hal tersebut di pertemuan Caleg DPR beberapa waktu lalu. Saat itu, politisi PBB, Yusran Ihza Mahendra yang juga menjadi pembicara mengatakan bahwa dirinya siap memimpin PBB di masa mendatang dengan bercanda biasanya setelah Yusril ada Yusran sesuai dengan kutipan aya...

Peluang Damai Abadi Usai Gempa Myanmar

Bencana alam yang mengguncang Myanmar pada 28 Maret 2025 menyisakan luka mendalam di tengah situasi negara yang memang belum stabil. Gempa berkekuatan 7,7 magnitudo itu meluluhlantakkan wilayah sepanjang jalur patahan Sagaing, memporakporandakan ribuan rumah, sekolah, tempat ibadah, serta infrastruktur vital. Data resmi menyebutkan lebih dari 3.700 orang tewas dan ribuan lainnya mengalami luka-luka. Di balik derita itu, junta militer Myanmar mengumumkan perpanjangan gencatan senjata sementara hingga akhir Mei 2025. Langkah ini diklaim demi memfasilitasi proses bantuan kemanusiaan, rekonstruksi, serta membangun dasar bagi perdamaian yang lebih kokoh di negara yang sudah puluhan tahun dilanda konflik bersenjata antar etnis dan kelompok politik. Namun, sejarah Myanmar mencatat bahwa gencatan senjata sementara semacam ini bukan hal baru. Sebelumnya, perjanjian serupa sering dimanfaatkan pihak militer untuk sekadar meredam tekanan domestik dan internasional di tengah situasi kri...