Pemerintah berikan keringanan kepada pelaku usaha UMi dan UMKM dalam bentuk subsidi bunga kredit selama 6 bulan. Program subsidi bunga kredit ini adalah pelaksanaan dari Perppu 1/2020 pasal 11, sebagai salah satu upaya pemerintah melindungi sekaligus memulihkan UMKM Indonesia. Simak infografis berikut untuk info selengkapnya. Sumber Facebook Kementerian Keuangan: https://www.facebook.com/217934864971247/posts/2815228908575150/
Fans Brigade Hizbullah PBB