Pemerintah berikan keringanan kepada pelaku usaha UMi dan UMKM dalam bentuk subsidi bunga kredit selama 6 bulan.
Program subsidi bunga kredit ini adalah pelaksanaan dari Perppu 1/2020 pasal 11, sebagai salah satu upaya pemerintah melindungi sekaligus memulihkan UMKM Indonesia.
Simak infografis berikut untuk info selengkapnya.
Sumber Facebook Kementerian Keuangan:
https://www.facebook.com/217934864971247/posts/2815228908575150/
Komentar
Posting Komentar