--ilustrasi-- |
Ketua KPU Sumenep, A. Warits menyampaikan, dari 16 Partai Politik (Parpol) peserta pemilu 2019 di Kabupaten Sumenep, yang memperoleh kursi hanya 10 parpol. Sedangkan sisanya yakni 6 partai tidak mendapatkan kursi untuk DPRD Kabupaten Sumenep periode 2019-2024.
Sepuluh parpol yang mendapatkan kursi itu adalah Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) 10 kursi, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Demokrat masing-masing 7 kursi, Partai Gerindra dan Partai Amanat Nasional (PAN) masing-masing 6 kursi.
Kemudian Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) mendapat 5 kursi, Nasdem dan Hanura masing-masing 3 kursi, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) 2 kursi, dan Partai Bulan Bintang (PBB) mendapatkan satu kursi.
“Jadi semuanya sebanyak 50 kursi untuk DPRD Kabupaten Sumenep periode 2019-2024,” ucapnya.
Adapun enam parpol yang tidak mendapatkan kursi untuk DPRD Kabupaten Sumenep adalah partai Golkar, Garuda, Berkarya, PSI, Perindo dan PKPI. (sumber)
Komentar
Posting Komentar